Senin, 19 Maret 2018

081235558859 || Biaya Nikah Di Masjid Kubah Emas



Ketentuan :
  1. Hanya dilakukan di ruang utama Masjid Kubah Emas
  2. Penyelenggaraan akad nikah hanya diadakan 1 kali dalam sehari, dari pukul 07.30 – 09.30
  3. Selama berlangsungnya acara, kawasan Masjid Kubah Emas tertutup untuk umum, kecuali keluarga dan undangan.
  4. Pengurusan kepada KUA menjadi kewajiban pihak keluarga calon mempelai
  5. Undangan dan keluarga diharapkan mengenakan pakaian yang sopan (khusus wanita dilengkapi kerudung)
Fasilitas :
  1. Sound System, minimal 6 mix
  2. Meja akad nikah dan bantalan duduk serta sofa untuk acara sungkeman
  3. Ruang tunggu calon mempelai wanita
  4. Karpet untuk meja akad nikah, keluarga, undangan dan red carpet.
  5. Qory, Saritilawah, khotbah nikah, petugas pemandu rangkaian acara dan MC.
  6. AC ruangan
  7. Keamanan, kebersihan, listrik.
  8. Kepengurusan administrasi akad nikah di KUA kecamatan Limo Depok,  tanggung jawab pihak keluarga pengantin pria/wanita
Prosedur :
  1. Uang muka untuk blocking time: Rp 1,000,000
  2. Pelunasan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari H.
  3. Uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali bila ada pembatalan dari pihak calon mempelai
Atas penyelenggaraan dan fasilitas yang diberikan, dikenakan biaya operasional: Rp. 5.250.000,-

Hotline : 021-77880803, 081295179560 (H. Ilham), 0817754145  (H. Karno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar