Ketentuan :
- Hanya dilakukan di ruang utama Masjid Kubah Emas
- Penyelenggaraan akad nikah hanya diadakan 1 kali dalam sehari, dari pukul 07.30 – 09.30
- Selama berlangsungnya acara, kawasan Masjid Kubah Emas tertutup untuk umum, kecuali keluarga dan undangan.
- Pengurusan kepada KUA menjadi kewajiban pihak keluarga calon mempelai
- Undangan dan keluarga diharapkan mengenakan pakaian yang sopan (khusus wanita dilengkapi kerudung)
- Sound System, minimal 6 mix
- Meja akad nikah dan bantalan duduk serta sofa untuk acara sungkeman
- Ruang tunggu calon mempelai wanita
- Karpet untuk meja akad nikah, keluarga, undangan dan red carpet.
- Qory, Saritilawah, khotbah nikah, petugas pemandu rangkaian acara dan MC.
- AC ruangan
- Keamanan, kebersihan, listrik.
- Kepengurusan administrasi akad nikah di KUA kecamatan Limo Depok, tanggung jawab pihak keluarga pengantin pria/wanita
- Uang muka untuk blocking time: Rp 1,000,000
- Pelunasan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari H.
- Uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali bila ada pembatalan dari pihak calon mempelai
Atas penyelenggaraan dan fasilitas yang diberikan, dikenakan biaya operasional: Rp. 5.250.000,-
Hotline : 021-77880803, 081295179560 (H. Ilham), 0817754145 (H. Karno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar