Selasa, 20 Maret 2018

081235558859 || Biaya Pernikahan Di Masjid Kubah Emas

Biaya Pernikahan Di Masjid Kubah Emas


Harga sewa aula masjid kubah emas depok di tahun 2012 sebesar Rp 10 juta dan untuk sewa masjid kubah emas untuk akad nikah anda perlu menambahkan dana sebesar Rp 6 juta. Fasilitas di dalam aula Masjid Dian Al Mahri salah satunya lokal yang luas kurang lebih dapat menampung 1200 orang. Untuk memastikan dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai harga sewa masjid kubah emas depoksaat ini, anda dapat menghubungi nomor telepon 021-98283309 atau 5260758 atau 77880803.
Bila anda berniat untuk sewa masjid kubah emas depok sebagai tempat melangsungkan akad nikah maupun resepsi pernikahan, anda juga harus mempertimbangkan tempat untuk menginap anda dan para tamu yang datang dari jauh. Hotel dekat masjid kubah emas depok diantaranya Margonda Residence 3 (Bintang Dua) dengan alamat Jalan Margonda Kav 88 Depok 16423, Hotel Santika Depok (Bintang Tiga) dengan alamat Jalan Margonda Raya No 88 Depok 16423, dan Hotel Bumi Wiyata (Bintang Tiga) dengan alamat Jalan Margonda Raya Depok.
Maka ada tiga anggaran alokasi dana yang harus anda perhatikan bila anda akan sewa gedung masjid kubah emas, diantaranya biaya sewa masjid kubah emas, harga sewa gedung masjid kubah emas dan biaya penginapan. Dengan persiapan yang matang, maka impian menikah di masjid yang megah akan terlaksana.

Biaya Pernikahan Di Masjid Kubah Emas

Ketentuan :
  1. Hanya dilakukan di ruang utama Masjid Kubah Emas
  2. Penyelenggaraan akad nikah hanya diadakan 1 kali dalam sehari, dari pukul 07.30 – 09.30
  3. Selama berlangsungnya acara, kawasan Masjid Kubah Emas tertutup untuk umum, kecuali keluarga dan undangan.
  4. Pengurusan kepada KUA menjadi kewajiban pihak keluarga calon mempelai
  5. Undangan dan keluarga diharapkan mengenakan pakaian yang sopan (khusus wanita dilengkapi kerudung)
Fasilitas :
  1. Sound System, minimal 6 mix
  2. Meja akad nikah dan bantalan duduk serta sofa untuk acara sungkeman
  3. Ruang tunggu calon mempelai wanita
  4. Karpet untuk meja akad nikah, keluarga, undangan dan red carpet.
  5. Qory, Saritilawah, khotbah nikah, petugas pemandu rangkaian acara dan MC.
  6. AC ruangan
  7. Keamanan, kebersihan, listrik.
  8. Kepengurusan administrasi akad nikah di KUA kecamatan Limo Depok,  tanggung jawab pihak keluarga pengantin pria/wanita
Prosedur :
  1. Uang muka untuk blocking time: Rp 1,000,000
  2. Pelunasan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari H.
  3. Uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali bila ada pembatalan dari pihak calon mempelai
Atas penyelenggaraan dan fasilitas yang diberikan, dikenakan biaya operasional: Rp. 5.250.000,-
 
Hotline : 021-77880803, 081295179560 (H. Ilham), 0817754145  (H. Karno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar